Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan agar pemerintah membentuk Undang-Undang (UU) tentang Kebebasan Beragama.

Menteri HAM usulkan UU Kebebasan Beragama

Usulan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama ini disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebagai respons terhadap diskriminasi terhadap agama minoritas yang di luar dari agama yang diakui negara.

“Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan UU Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” ujar Natalius Pigai saat ditemui dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian HAM di Jakarta dilansir Antara, Selasa, 11 Maret 2025.

Natalius Pigai anggao UU Kebebasan Beragama lebih penting dibanding UU Perlindungan Umat Beragama

Pigai menyebut jika UU Kebebasan Beragama cukup krusial dan dibutuhkan oleh Indonesia jika dibandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

“Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” kata Menteri Hak Asasi Manusia.

Masih sebatas wacana dan terbuka untuk kritik

Sejauh ini usulan tersebut masih dalam bentuk wacana yang sewaktu-waktu UU Kebebasan Beragama ada kemungkinan untuk ditolak dan gagal diajukan sebagai draft. Pigai juga mengklaim ia dan KemenHAM terbuka untuk kritik.

“Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” tutur Pigai.


Let uss know your thoughts!