MiChat terdaftar sejak 11 Juli lalu

MiChat kini sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Layanan tersebut bahkan sudah terdaftar sejak 11 Juli lalu.

Apakah hal ini berarti pecinta “open BO” perlu khawatir?

Baca juga: Kenapa Kita Nggak Boleh Mengabadikan dan Menyebarkan Foto atau Video Kecelakaan?

MiChat diawasi Kemenkominfo

Dengan adanya pendaftaran PSE, Kemenkominfo pun bisa melakukan pengawasan dan memastikan aplikasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya peraturan Menkominfo tentang PSE Lingkup Privat sudah mengatur sejumlah ketentuan pemutusan akses atau take down konten (Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik) terlarang (Pasal 13 ayat (1)).

“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pengawasan terhadap keseriusan para pengelola platform dalam memastikan platform yang dikelolanya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, Kamis (30/12/2021).

No One Is Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Bill Gates Nggak Mau Lagi Jadi Orang Kaya, Duitnya Mau Disumbangin Aja

Reputasi negatif

Perlu diketahui, MiChat dikenal kerap disalahgunakan. Salah satunya untuk open BO alias open booking out, yang merujuk pada penawaran jasa prostitusi online.

Nggak cuma itu, aplikasi tersebut juga kerap digunakan untuk penipuan berkedok open BO.

Your thoughts? Let us know!