Kasus Terkait Nomor HP Lama
Beberapa waktu terakhir, media maya digegerkan dengan kasus penjualan nomor handphone lama seseorang yang tak terpakai oleh operator. Pembeli nomor tersebut kemudian mencoba nge-hack berbagai informasi pribadi milik pengguna lama nomor itu, termasuk melakukan transaksi keuangan.
Nggak hanya itu, adapula kasus nomor handphone lama seseorang yang ternyata terhubung ke akun e-commerce pengguna lamanya. Padahal, yang melakukan transaksi di e-commerce menggunakan nomor tersebut adalah pengguna lain, bukan pemilik lama nomor handphone-nya.
(via Giphy)
Gimana Kominfo Mengatur Penggunaan Ulang Nomor Pelanggan?
“Nomor pelanggan yang karena satu dan lain sebab tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan pemiliknya, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan. Meskipun demikian, tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan/pemilik lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kalender.”
- Bunyi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.
Sumber: Kominfo
Apa Bahayanya Operator Menjual Nomor HP Lama ke Orang Lain?
- Targeted takeover: Seseorang bisa menjadi sasaran hacker ataupun orang lain yang ingin mengambil-alih kepemilikan nomor handphone lama yang sudah nggak aktif.
- Phishing: Kondisi ketika hacker tidak memiliki nomor handphone itu, tetapi menggunakannya. Hacker lalu bisa menipu pemilik nomor handphone untuk meng-klik link mereka supaya si hacker bisa mendapatkan data.
- Spam: Hacker bisa mendapatkan nomor handphone lama, lalu mendaftarkan nomor itu ke berbagai notifikasi, newsletter, dan lain-lain, kemudian nomor itu nggak lagi digunakan dan di recycling.
- Denial of service: Hacker menggunakan nomor handphone lama, lalu mendaftarkan nomor itu ke layanan online yang membutuhkan nomor HP, terus nomor itu dijual. Ketika ada orang yang ingin menggunakan nomor itu ke layanan online yang sama, mereka nggak bisa daftar karena akunnya sudah terdaftar. Hacker lalu bisa mengontak si korban dan meminta bayaran supaya layanan online-nya bisa digunakan.
Sumber: Princeton University
(via Giphy)
Selain di RI, Kejadian yang Mirip Terjadi di Malaysia
Laporan Gogolook pada 2022 mengungkapkan bahwa 73% nomor handphone di Malaysia (setara lebih dari 21 juta orang), bocor atau dijual ke penipu. Nggak hanya nomor handphone, informasi pribadi lain seperti password login dan nama, alamat, negara, email, dan tanggal lahir juga bocor.
Mengatasi masalah ini, Malaysia meluncurkan sistem pelaporan di National Scam Response Centre yang memudahkan masyarakat ngelaporin kasus penipuan dengan telepon ke hotline 997.
Sumber: New Straits Times
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami Penipuan Lewat No. HP?
- Pelanggan merekam percakapan atau memfoto pesan, serta nomor handphone pemanggil/pengirim pesan.
- Pelanggan membuka situs layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
- Pelanggan mengisi identitas diri dan memilih pengaduan, kemudian menulis isi aduannya.
- Pelanggan akan diarahkan ke petugas help desk dan diminta melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuan.
- Petugas help desk melakukan verifikasi dan analisis, lalu membuat tiket laporan. Petugas juga akan mengirimkan pemberitahuan ke penyelenggara jasa telekomunikasi untuk meminta nomor handphone tersebut diblokir.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi memblokir nomor tersebut, kemudian memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan ini.
- Jika terjadi pemblokiran nomor handphone yang nggak terkait penipuan, pemblokiran bisa dibuka setelah ada klarifikasi atau verifikasi.
Sumber: Kominfo
(via Giphy)
What are your thoughts? Let us know!
(Photo courtesy by Pexels)