Hasil Rekapitulasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden no. urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu (20/03/2024), dikutip dari Antara News. 

Merespons keputusan ini, kubu capres-cawapres no. urut 1, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/03/2024). 

“Tim hukum nasional yang dipimpin Bapak Ari Yusuf Amir akan membawa semua dokumen-dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung.”

  • Calon presiden no. urut 1, Anies Baswedan, pada Kamis (21/03/2024), dikutip dari Antara News. 
Courtesy of ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Sementara itu, kubu capres-cawapres no. urut 3, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku akan ikut dalam pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK, Rabu (20/03/2024).

“Ya, sesuai dengan jadwal MK. Kami ikuti saja. Yang tahu Profesor, Pak Mahfud, paling punya pengalaman di sana.”

  • Calon presiden no. urut 3, Ganjar Pranowo, pada Rabu (20/03/2024), dikutip dari Antara News.

Hasil Rekapitulasi Pilpres Oleh KPU

Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara

Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara

Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara

Sumber: Antara News

Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan Capres-Cawapres yang Nggak Menerima Hasil Rekapitulasi KPU?

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, aturan mengenai perselisihan hasil pemilu ada di dalam Bab III. Menurut aturan tersebut, perselisihan hasil pemilu “meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.”

Pasal 475 di aturan itu juga menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan ke MK “dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”

Sumber: Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Alur Proses Perselisihan Pemilu

  1. Pasangan calon mengajukan keberatan ke MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
  2. MK memutuskan perselisihan yang timbul akibat keberatan yang tertera di undang-undang paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan.
  3. KPU wajib menindaklanjuti keputusan MK. 
  4. MK akan menyampaikan hasil putusan kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik/gabungan partai politik yang mengajukan calon. 

Sumber: Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Bagaimana Output Dari Gugatan yang Diajukan Pasangan Calon?

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 51, ada tiga jenis putusan yang dapat dikeluarkan oleh MK.

“Amar Putusan Mahkamah menyatakan: 

  1. Permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau Permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.
  2. Permohonan ditolak apabila Permohonan terbukti tidak beralasan menurut hukum; atau
  3. Permohonan dikabulkan apabila Permohonan terbukti beralasan menurut hukum dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, serta menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir (kedua kanan) bersama kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Pendaftarakan gugatan itu dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Prabowo Pernah Ajukan Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Sebelum pemilu tahun ini, Prabowo pernah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2019.

2014: Prabowo mengajukan PHPU bersama Hatta Rajasa.

2019: Prabowo mengajukan PHPU bersama Sandiaga Salahuddin Uno. 

Sumber: Mahkamah Konstitusi

TL;DR

Sebagaimana dilansir Antara News, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden no. urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu (20/03/2024). 

Merespons keputusan ini, kubu capres-cawapres no. urut 1, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/03/2024). 

What are your thoughts? Let us know in the comment!

(Photo courtesy by Antara)