MK hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXXI/2023 dari permohonan yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal karet jadi pertimbangan hukum

Penghapusan pasal tersebut terkait MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berdasarkan pantauan USS Feed pada Kamis, 21 Maret 2024 dalam siaran pers resmi MK, yang jadi pertimbangan hukum dari penghapusan Pasal 14 dan 15 KUHP adalah pasal-pasal a quo tersebut bisa menjadi “pasal karet”.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 21 Maret 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo  membacakan Amar Putusan.

Let uss know your thoughts!