Nadiem Makarim disebut tidak ragu menurunkan akreditasi kampus yang tidak menjalankan Permendikbud 30.

Kendati masih menuai pro dan kontra, adapun Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud 30 masih menuai pro dan kontra

Melansir Kumparan.com, sebagaian pihak menilai aturan ini melegalkan zina karena mengecualikan kekerasan seskual di lingkungan perguruan tinggi jika ada persetujuan korban.

Namun di sisi lain, para pendukung menyebut aturan ini dapat mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Nadiem Makarim Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Terapkan Permendikbud 30
via Klikkoran

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang dihadapi para kampus apabila tidak menerapkan Permendikbud 30 tersebut.

Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Permen [Peraturan Menteri] menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa? Baik fisik, verbal dan digital. Semua bentuk tindakan akan ada konsekuensi sanksi administratif,” tuturnya dalam program Meredeka Belajar yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (21 November).

Sanksi pelaku akan berbeda, mulai dari ringan sampai berat

Terkait sanksi bagi pelaku, Nadiem menyebut sanksi tidak akan disamakan pada tiap perilaku kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Adapun sanki akan diatur dari ringan sampai berat dan berlaku untuk mahasiswa atau dosen pengajar. “Tidak semua perilaku sanksinya sama. Ada gradasi, mulai sanksi format ringan seperti teguran tertulis atau permohonan maaf. Terberat tentunya adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau jabatan dosen dan lainnya,” jelas Nadiem.

Selain itu, pelaku kekerasan seksual yang diganjar sanksi ringan dan sedang wajib menjalani program konseli. Di mana biaya akan ditanggung pelaku, dan hasilnya akan menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa dia disanksi.

Nadiem Makarim turunkan akreditasi kampus yang tidak menjalankan Permendikbud

Di sisi lain, kampus yang tidak menjalankan Permendikbud 30 juga disebut akan diberikan sanksi. Mulai dari keuangan sampai penurunan akreditasi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ada berbagai sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau tidak dilakukan, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan,” tuturnya.

Untuk diketahui, aturan terkait sanksi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan Permendikbud 30 tertuang di Pasal 19 yang bertuliskan :

“Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.”

Nadiem Makarim tegaskan Permendikbud 30 bukan untuk melegalkan tindakan asusila

Lebih lanjut, mantan bos Gojek menegaskan peraturan ini tidak melegalkan atau menghalalkan tindakan asusila.

Fokus daripada Permen ini adalah korban. Ini mohon dimengerti, kita lihat dari perspektif korban. Kalau merancang peraturan, kita merancang aktivitas dalam perspektif kekerasan seksual yang bisa dialami korban tersebut,” lanjut dia.