15 golongan masyarakat bakal gratis naik TJ, MRT, dan LRT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan ada 15 golongan yang bisa naik transportasi umum di Jakarta secara gratis.

Pembebasan biaya ini bermula dari tahun 2016 saat ada 11 golongan yang boleh naik Trans Jakarta tanpa bayar. Pada 2017, bertambah lagi 3 kelompok, dan satu lagi di tahun 2018.

Kini, di tahun 2022, ada total 15 kelompok yang boleh gratis naik Trans Jakarta, MRT, maupun LRT.

Kita juga memperluas ruang manfaat untuk 15 golongan yang selama ini baru bisa diterapkan di Transjakarta. Nah, dengan integrasi tarif ini ke-15 golongan itu bisa menikmati pula secara gratis di LRT dan MRT,” ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melansir Kumparan.

Naik Transportasi Umum di Jakarta, 15 Golongan Ini Nggak Perlu Bayar
via Tenor

Daftar kelompok yang gratis naik transportasi umum Jakarta

Berikut 15 golongannya:

1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP A
4. Karyawan swasta tertentu A
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima Raskin
8. Anggota TNI-Polri
9. Veteran
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK)
15. Penjaga rumah ibadah
Naik Transportasi Umum di Jakarta, 15 Golongan Ini Nggak Perlu Bayar
via Tenor

Integrasi tarif, maksimal Rp10 ribu

Bagi lo yang sehari-hari naik transportasi umum di Jakarta, DPRD juga bakal memberi kemudahan dengan mengadakan integrasi tarif.

Tiga moda transportasi itu dikenakan biaya maksimal Rp10 ribu. Dengan begitu, upaya memindahkan warga pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum bisa meningkat.

Saat ini, sistem tersebut sudah masuk ke tahap akhir. Harapannya, tarif integrasi ini bakal mulai berlaku di akhir Juni 2022.
What are your thoughts? Let us know!