Ngerayain Natal dan tahun baru 2021 di rumah aja

Natal dan tahun baru 2021 ini warga Jakarta nggak bisa kemana-mana. Hal ini dikarenakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi perjalanan ke luar kota untuk para pegawai ibu kota.

Peraturan ini berlaku untuk semua PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov.

Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak berpergian ke luar kota,” ujar Anies dikutip Ingub Nomor 64, Kamis (17/12).

Baca juga: 5 Mural Pemecah Rekor Dunia: Ada yang Habiskan Hingga 850 Ribu Liter Cat!

Natal dan tahun baru 2021 bekerja seperti biasa

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta para pegawai DKI untuk “menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.”

Ia juga menekankan ketentuan kerja di kantor, dengan membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen.

Baca juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Warga Indonesia!

Jam operasinal mall hingga restoran juga dibatasi

Tak cuma menyoal pembatasan perjalanan ke luar kota, Instruksi Gubernur juga menegaskan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Peraturan tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

Sementara untuk bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Di luar tanggal tersebut, batasan jam operasional mal, restoran dan kafe paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sepakat dengan Anies, Luhut B. Pandjaitan pun menekankan peraturan senada.

Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta Selasa (15/12), dilansir dari CNBC.

(Foto: Pemprov DKI Jakarta)