Akan diproses sesuai dengan perundang-undangan

Permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan alias naturalisasi terhadap sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven disetujui oleh Komisi II DPR.

“Kami ingin menyampaikan memintakan persetujuan kepada Komisi III apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anggota pun menyetujui dan Pangeran mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Setelah melalui persetujuan dalam rapat di Komisi X dan Komisi III DPR RI, rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Setelah rapat paripurna, Verdonk dan Jans Raven akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Memenehui persyaratan

Dikutip dari ANTARA, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas permohonan kewarganegaraan dua pesepak bola itu.

Adapun tim pemeriksa dan peneliti terdiri atas Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN dan PSSI.

Dari aspek pertimbangan kewarganegaraa, permohonan kedua atlet sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Berketurunan Indonesia?

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut bahwa Calvin memiliki keturunan Indonesia dari sang ayahnya yang lahir di Aceh.

Sementara Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, neneknya lahir di Yogyakarta.

FYI, Calvin Ronald Verdonk adalah pemain di Liga Utama Belanda dan memperkuat klub NEC Nijmegen.

Jens Raven sendiri masih berusia 18 thaun dan tengah memperkuat FC Dordrecht U21.

Top image via ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Let us know your thoughts!

  • Prioritaskan Perempuan, Maskapai Ini Tawarkan Fasilitas Memilih Rekan Duduk

  • Venezia Promosi ke Serie A, Jay Idzes Jadi Orang Indonesia Pertama yang Sukses Bawa Tim Promosi

  • Fanxiety: Ketika Fans Ikutan Ngerasa Cemas Pas Lagi Nonton Bola