Omnibus law dinilai bikin pekerja jadi sengsara?

Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10).

UU Cipta Kerja tersebut terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. UU tersebut dibuat untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas birokrasi.

Sayangnya, banyak pihak yang menilai bahwa UU Ciptaker tersebut justru merugikan pekerja karena memangkas hak-haknya. Tak heran, penolakkan pun mengalir dari berbagai pihak.

Apa sih keuntungan dan kerugian yang diklaim pemerintah dan pekerja? Nih simak!

(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Baca juga: Perpaduan Kesegaran RamenGvrl yang Bikin Tetap Produktif Selama di Rumah

Keuntungan-keuntungan UU Cipta Kerja

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berikut enam manfaat UU Cipta Kerja!

Jaminan korban PHK

UU Cipta Kerja diklaim bisa melindungi pekerja korban PHK lewat program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia menjelaskan, program ini akan memberikan manfaat berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja.

Hak cuti haid dan hamil tidak hilang

Hak cuti dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. Airlangga juga menuturkan, UU tersebut juga mengatur penyesuaian jam kerja.

“Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital,” ujarnya.

Sertifikasi halal gratis buat UMKM

UU Cipta Kerja dinilai membantu pelaku usaha UMKM dalam hal sertifikasi halal. Pengurusannya juga akan diperluas dengan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.

Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi. Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.

Percepatan membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja pemerintah akan mendorong pembentukkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.

Penyediaan lahan lewat bank tanah

Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.

“Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat,” jelas Airlangga.

UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.

(Via ANTARA)
(Via ANTARA)
Baca juga: Ternyata Sampah Juga Bisa Dimanfaatkan Untuk Mendukung Lifestyle yang Leave No Trace

Kontra Omnibus Law

Bertolak belakang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sejumlah UU Ciptaker juga diklaim merugikan pekerja karena berpotensi memangkas hak mereka.

Berikut beberapa pasal kontroversial yang dinilai semakin merugikan pekerja di Indonesia!

Upah minimun dihapus

Pasal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) jadi salah satu butir paling kontroversial.

DPR telah mengganti UMK dengan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai membuat upah pekerja jadi lebih rendah.

Selain itu, penghapusan UMK dinilai menyalahi aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Pesangon PHK dipotong

UU Ciptaker juga menurunkan nilai pesangon dari pekerja yang PHK diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Rinciannya adalah 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rentan PHK dan kontrak seumur hidup

Pasal 61 UU Ciptaker mengatur bagaimana perjanjian kerja akan berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Namun dalam pasal 61 A, tertulis ketentuan mengenai kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan pasal ini, jangka waktu kontrak sepenuhnya akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi seumur hidup. Selain itu, pasal ini juga memberi wewenang buat pengusaha untuk bisa melakukan PHK sewaktu-waktu dengan bebas.

Waktu istirahat dipotong

Pasal 79 ayat 2 poin b menyebutkan bahwa waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, cuti panjang dua bulan per enam tahun juga dihapus dalam ayat 5 UU Ciptaker. Sebagai gantinya, cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jam lembur lebih panjang

Draf Omnibus Law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 menyebut tentang waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan tersebut rupanya lebih panjang dari yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasalnya dalam UU tersebut, diatur jika kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Tenaga kerja asing gampang direkrut

Pasal 42 UU Ciptaker dinilai mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini pun dinilai membuat banyak pekerja dari dalam negeri menjadi terancam dan sulit mendapatkan pekerjaan.

Padahal dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Namun kini UU Ciptaker mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

Bosan dengan haya hidup yang gitu-gitu aja? Cobain gaya hidup INI!