Pemerintah akan melaporkan rancangan insentif atau stimulus jilid II kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Dalam stimulus jilid II ini pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21, menangguhkan PPh pasal 25 danPasal 22, serta mempercepat restitusi.
Rancangan tersebut sudah diputuskan pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut belum memutuskan sektor mana saja yang akan merasakan insentif tersebut.
Mengutip dari Detik Finance, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah serang virus corona, sehingga para pegawai akan mendapatkan gaji penuh atau take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.
“Untuk fiskal kita akan rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai. Dari permintaan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, dalam wujud pajak ditanggung pemerintah sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh,” kata Edi saat acara kongkow bisnis Pas FM di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020 lalu.
Sedangkan untuk PPh pasal 25 atau untuk korporasi, Edi mengatakan desainnya akan diberikan kompensasi di awal.
“Untuk industri kita desain bagaimana aliran uang mereka tidak tertahan di dalam sistem perpajakan. Kan ada yang dipungut dulu, lalu dikompensasi di akhir tahun, daripada menunggu akhir tahu dikompensasi, kalau masih bisa menjadi haknya si wajib pajak itu akan diberikan di depan. Artinya tidak dikenakan di depan tapi ada perhitungan di belakang,” tambah Edi.
Berapa lama insentif ini akan diberlakukan?
Insentif PPh 21 bakal dirilis bersamaan dengan PPh 22 dan 25. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPh 21 bakal ditanggung pemerintah, sedangkan PPh 22 dan 25 ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.
PPh 22 sendiri adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Sedangkan PPh 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.
Jadi, selamat menikmati gaji secara penuh!