Tidak ada unsur pidana

Meski begitu, Marhaenis Fansa tidak dijerat dengan hukum.

Pasalnya aksi yang ia lakukan tidak menemukan unsur pidana atas aksi yang ia lakukan.

Sudah kita coba mengkaitkan hal itu (pidana), tapi belum ada korban, belum ada yang dirugikan, jadi sanksi pidana belum kita temukan karena itu sifatnya viral saja,” ujar Yamin.