Parlemen Irak pada Selasa, 21 Januari 2025 mengesahkan rancangan undang-undang yang telah direvisi yang mengizinkan pernikahan di bawah umur, sejak 9 tahun.

Irak setujui UU legalkan pernikahan anak perempuan sejak usia 9 tahun

Keputusan tersebut memicu kemarahan dan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut akan mengambil hak-hak perempuan tak hanya bagi warga Irak namun bagi masyarakat dunia.

Parlemen Irak mengatakan dalam situsnya bahwa mereka mengadopsi “usulan untuk mengubah Undang-Undang Status Pribadi” serta “amandemen kedua undang-undang amnesti umum”.

Amandemen Undang-Undang Kedudukan Pribadi tahun 1959 memungkinkan masyarakat untuk memilih antara peraturan agama atau perdata untuk urusan keluarga seperti perkawinan, warisan, perceraian, dan hak asuh anak.

Versi awal dari amandemen tersebut mendapat reaksi keras dari kelompok feminis dan masyarakat sipil Irak karena kekhawatiran bahwa amandemen tersebut akan menurunkan usia minimum menjadi 9 tahun bagi gadis Muslim dalam pernikahan.

Versi revisi kembalikan klausul UU lama

Agence France-Presse melansir, anggota parlemen Mohamed Anouz mengatakan jika versi revisinya mengembalikan klausul undang-undang lama yang menetapkan usia pernikahan adalah 18 tahun atau 15 tahun namun dengan persetujuan wali sah dan hakim.

Berdasarkan amandemen baru, pasangan dapat memilih aliran Muslim Syiah atau Muslim Sunni, dan ulama serta pengacara akan memiliki waktu empat bulan untuk menetapkan peraturan khusus komunitas.

Amnesty International sempat peringatkan soal amandemen

Pada bulan Oktober, Amnesty International memperingatkan bahwa amandemen tersebut dapat menghilangkan perlindungan perempuan dan anak perempuan terkait perceraian dan warisan.

Parlemen juga mengesahkan undang-undang amnesti umum yang memicu perselisihan antar blok politik.

Undang-undang memberikan pengadilan ulang terhadap mereka yang dihukum karena sejumlah kejahatan.


Let uss know your thoughts!