Pembajak film Keluarga Cemara divonis 14 bulan penjara. Hukuman yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi tersebut disampaikan langsung oleh Angga Dwimas Sasongko selaku Founder dari Visinema Pictures.

Melansir Liputan6, Angga menyatakan vonis hakim tersebut merupakan ‘pionir’ dan menjadi nilai historis. Ke depannya, dirinya berharap ini dapat menjadi presedn kuat tentang penanganan kejahatan pembajakan.

Pembajak Keluarga Cemara divonis 14 bulan penjara, ini langkah awal perlawanan

Lewat kasus hukum ini, Sutradara NKCTHI menyuarakan adanya perlindungan hukum bagi pekerja seni dari film, musik sampai dengan penulis buku.

Putusan hakim adalah pionir yang membuktikan bahwa membajak film hingga buku itu pidana. Vonis ini punya nilai historis,” tuturnya, Senin (3 May).

Undang-undang yang menjerat AFP sebagi tersangka mengamanatkan pidana empat tahun penjara. Namun pada akhirnya hakim menjatuhkan hukuman kurungan 14 bulan saja.

Undang-undang mengamatkan empat tahun, vonis hakim lebih kecil. Meski demikan saya percaya hakim punya pertimbangan dan kebijakan sendiri,” tuturnya berpendapat.

Angga berharap pemerintah Indonesia bisa lebih serius

Pembajakan dalam industri ekonomi kreatif sendiri merupakan isu klasik. Dari era kaset, VCD, DVD sampai situ pengunduh, di mana kejahatan terus berulang.

Perputaran uang dalam kejahatan tersebut disinyalir juga mencapai miliar rupah. Karena itu, Angga Dwimas Sasaongko berharap agar Pemerintah Indonesia merespons lebih serius terkait kejahatan ini.

Dari era Pak Sandiaga dan sebelumnya pak Triawan, jajarannya sangat fokus. Tapi tidak mungkin Kemenparekraf bekerja sendiri. Polisi juga punya peran penting. Pembajakan itu kejahatan sistematis. Kita belum sistematis sementara lawanya sudah,” lanjutnya.

via M_9413 — Gintama Anti-Piracy warning.

Angga menambahkan bahwa di era digital pembajakan semakin ‘liar’. Asetnya miliarn rupiah dan pelaku membangun vertical integrated dalam melancarkan aksinya. Bahkan ada situs pembajakan yang berafiliasi dengan situs judi.

Yang kita lawan secanggih itu. Di sisi lain, pembajakan itu delik aduan. Untuk mengadu harus ada bukti kuat. Harus punya sumber daya digital untuk melacak dan membuktikannya di awal,” jelasnya.

Sementara itu, Angga juga menyebut bahwa pengejaran pembajak sampai ke Jambi bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal.

Saya sedang berkonsolidasi dengan para pekerja seni lain terkait strategi menindaklanjuti kasus pembajakan. Detailnya akan saya bagikan,” tutupnya.

Ke depannya Angga juga berharap agar industri hiburan tidak lagi dipandang sebelah mata. Pasalnya bukan tidak mungkin industri ini dapat menjadi motor baru perekonomian nasional seperti di Korea Selatan.

Top Image via Kompas.com

Yes! Semoga dengan ‘pembajak film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara’, orang semakin gencar melawan pembajakan!