Pembajak film Keluarga Cemara divonis 14 bulan penjara. Hukuman yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi tersebut disampaikan langsung oleh Angga Dwimas Sasongko selaku Founder dari Visinema Pictures.
Melansir Liputan6, Angga menyatakan vonis hakim tersebut merupakan ‘pionir’ dan menjadi nilai historis. Ke depannya, dirinya berharap ini dapat menjadi presedn kuat tentang penanganan kejahatan pembajakan.
Pembajak Keluarga Cemara divonis 14 bulan penjara, ini langkah awal perlawanan
Lewat kasus hukum ini, Sutradara NKCTHI menyuarakan adanya perlindungan hukum bagi pekerja seni dari film, musik sampai dengan penulis buku.
“Putusan hakim adalah pionir yang membuktikan bahwa membajak film hingga buku itu pidana. Vonis ini punya nilai historis,” tuturnya, Senin (3 May).
April kemarin resmi bergabung dengan @vidio dan juga @VisinemaID sebagai konsultan untuk melawan pembajakan di Indonesia.
— Teguh Aprianto (@secgron) May 3, 2021
Buat pengelola situs, aplikasi dan para pembajak film, hati-hati. Karena untuk mencari dan melawan kalian bukan pekerjaan sulit. https://t.co/R3Y5OEPHHZ
Undang-undang yang menjerat AFP sebagi tersangka mengamanatkan pidana empat tahun penjara. Namun pada akhirnya hakim menjatuhkan hukuman kurungan 14 bulan saja.
“Undang-undang mengamatkan empat tahun, vonis hakim lebih kecil. Meski demikan saya percaya hakim punya pertimbangan dan kebijakan sendiri,” tuturnya berpendapat.
Angga berharap pemerintah Indonesia bisa lebih serius
Senang dan bersyukur ada Mas Teguh di barisan! https://t.co/HKmx2EtjpP
— Nonton BioskopOnline.Com (@anggasasongko) May 3, 2021
Pembajakan dalam industri ekonomi kreatif sendiri merupakan isu klasik. Dari era kaset, VCD, DVD sampai situ pengunduh, di mana kejahatan terus berulang.
Perputaran uang dalam kejahatan tersebut disinyalir juga mencapai miliar rupah. Karena itu, Angga Dwimas Sasaongko berharap agar Pemerintah Indonesia merespons lebih serius terkait kejahatan ini.
“Dari era Pak Sandiaga dan sebelumnya pak Triawan, jajarannya sangat fokus. Tapi tidak mungkin Kemenparekraf bekerja sendiri. Polisi juga punya peran penting. Pembajakan itu kejahatan sistematis. Kita belum sistematis sementara lawanya sudah,” lanjutnya.
Angga menambahkan bahwa di era digital pembajakan semakin ‘liar’. Asetnya miliarn rupiah dan pelaku membangun vertical integrated dalam melancarkan aksinya. Bahkan ada situs pembajakan yang berafiliasi dengan situs judi.
“Yang kita lawan secanggih itu. Di sisi lain, pembajakan itu delik aduan. Untuk mengadu harus ada bukti kuat. Harus punya sumber daya digital untuk melacak dan membuktikannya di awal,” jelasnya.
Sementara itu, Angga juga menyebut bahwa pengejaran pembajak sampai ke Jambi bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal.
“Saya sedang berkonsolidasi dengan para pekerja seni lain terkait strategi menindaklanjuti kasus pembajakan. Detailnya akan saya bagikan,” tutupnya.
Ke depannya Angga juga berharap agar industri hiburan tidak lagi dipandang sebelah mata. Pasalnya bukan tidak mungkin industri ini dapat menjadi motor baru perekonomian nasional seperti di Korea Selatan.
-
Bioskop Online Hadir Dalam Bentuk Aplikasi Mobile, Lagu Hindia Diadaptasi Jadi Filmnya
-
Keluarga Cemara 2 Siap Rilis Tahun Ini
-
Angkringan The Series, Serial Terbaru Sutradra Andriyanto Dewo
Top Image via Kompas.com
—
Yes! Semoga dengan ‘pembajak film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara’, orang semakin gencar melawan pembajakan!