Tiga warga negara Indonesia (WNI) dianugerahi penghargaan oleh pemerintah Korea Selatan atas keberanian dan tindakan sigap mereka dalam menyelamatkan warga lokal dari kebakaran hutan dahsyat di wilayah Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, pada 25 Maret lalu.
Tiga WNI yang bekerja di Korea Selatan mendapat penghargaan khusus usai selamat sejumlah warga saat kebakaran hutan
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah upacara khusus yang digelar di kantor Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) di Gwacheon pada Jumat, 25 April 2025.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Zelda Wulan Kartika, menyampaikan rasa bangganya atas aksi heroik ketiga WNI tersebut.
“Kami sangat bangga melihat bagaimana warga Indonesia, dengan segala keterbatasan yang ada, mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya penyelamatan para korban kebakaran,” ujar Zelda melalui siaran pers KBRI Seoul di Jakarta, Minggu, 27 April 2025.
Aksi heorik tanpa pamrih tiga WNI mendapat perhatian dari Pemerintah Korea Selatan
Ketiga WNI yang menerima penghargaan tersebut adalah Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra.
Zelda menjelaskan bagaimana masing-masing dari mereka menunjukkan inisiatif dan keberanian yang luar biasa dalam situasi genting tersebut.
Sugianto dengan sigap memperingatkan warga dan bahkan menggendong seorang lansia ke tempat yang aman.
Leo tanpa ragu menyelamatkan seorang nenek yang tinggal seorang diri. Sementara itu, Vicky membantu mengevakuasi warga lain yang terjebak dengan menggunakan perahu.
“Keberanian dan ketangguhan mereka telah menyelamatkan nyawa banyak orang. Dalam situasi sulit, rasa kemanusiaan dan kebersamaan menjadi kekuatan luar biasa, dan ketiganya telah menjadi inspirasi nyata,” kata Zelda.
Dianggap telah menyelamatkan banyak nyawa warga Korea Selatan
Ia menambahkan bahwa tindakan mereka menjadi simbol nyata kerja sama kemanusiaan lintas negara dan semangat solidaritas global, yang turut mengharumkan nama bangsa Indonesia di Korsel.
Mereka juga dinilai telah menjadi Duta Bangsa yang berkontribusi signifikan dalam mempererat persahabatan dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, yang secara langsung menyerahkan penghargaan, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas tindakan tanpa pamrih ketiga WNI tersebut.
Ia menuturkan bahwa tindakan cepat mereka, mulai dari membantu lansia hingga mengevakuasi korban dengan perahu, telah menyelamatkan banyak nyawa dan sangat menyentuh hati rakyat Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan berikan apresiasi sebagai bentuk penghormata atas jasa ketiga WNI yang heroik
Menhan Sung Jae mengatakan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka, Pemerintah Korea Selatan memberikan piagam penghargaan dan status tinggal khusus berupa visa F-2-16 kepada ketiga WNI tersebut.
“Sebagai bentuk penghormatan, Pemerintah Korea Selatan memberikan piagam penghargaan dan status tinggal khusus F-2-16, sebuah visa yang diperuntukkan bagi warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi Republik Korea,” tutur Menhan Korsel Park Sung Jae.
Apa itu visa F-2-16 di Korea Selatan?
Dengan visa F-2-16 yang diberikan, Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra memungkinkan untuk tinggal di Korea Selatan lebih lama.
Visa F-2-16 ini diperuntukkan bagi warga asing yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi Republik Korea.
Upacara penganugerahan tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, serta perwakilan dari KBRI Seoul.
Let uss know your thoughts!