Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang adanya praktik penahanan ijazah.

Tepat di Hari Kebangkitan Nasional Kemnaker terbitkan SE yang larang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi lain

SE tersebut terdaftar dalam Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Beleid ini secara resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, di Jakarta, dikutip Kompas, Selasa, 20 Mei 2025.

Skema sebaran pengimplementasian kebijakan revolusioner ini

Surat Edaran yang melarang penahanan ijazah ini ditujukan kepada kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Skema sebaran kebijakan revolusioner ini akan ditujukan kepada para gubernur di setiap daerah untuk kemudian diteruskan kepada jajaran bupati atau wali kota.

Seluruh kepala daerah tersebut nantinya yang akan melaksanakan proses pembinaan, pengawasan serta penyelesaian apabila ada kasus penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja, yang dilakukan oleh penyedia lapangan kerja.

“Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” terang Menaker.

Beleid yang atur larangan bagi perusahaan yang menghalangi atau menghambat karyawan untuk resign

SE Menaker No. 5 Tahun 2025 ini turut menyebutkan larangan bagi para penyedia lapangan kerja untuk menghalangi atau menghambat para pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih layak apabila dibutuhkan (resign).

“Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” demikian bunyi poin kedua dalam SE Menaker No. 5 Tahun 2025.

SE Menaker No. 5 Tahun 2025 mencakup 4 poin

Melansir Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja yang kami dapatkan, beleid ini terdiri dari empat poin utama sebagai berikut:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebur merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku kempemilikan kendaraan bermotor
  2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak
  3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja
  4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis

b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijaah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang


Let uss know your thoughts!