Dihentikan sementara
Penerbitan pelat nomor RF alias pelat dewa diberhentikan sementara oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Adapun penyetopan dilakukan untuk menertibkan para pengguna.
“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).
Baca juga: Urai Kemacetan DKI Jakarta, Polda Usulkan Kenaikan Tarif Parkir
Lakukan pendataan ulang pengguna pelat nomor RF
Latif menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan untuk mendata ulang pemilik atau pengguna pelat tersebut.
“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” tuturnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat.
Hal itu dilakukan agar pejabat dan masyarakat sipil tidak seenaknya membuat dan mendapatkan pelat ‘spesial’ itu.
Baca juga: Christine Hakim: Aktris, Aktivis, hingga Pembawa Kabar Petaka di “The Last of Us”
Harus sesuai fungsinya
Sigit menjelaskan cara itu juga menjadi langkah memperbaiki citra kepolisian.
“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki,” ucap dia menambahkan.
FYI, polisi menyebut RF bukanlah sebuah singkatan melainkan hanya untuk pengelompokan.
—