Pengamen ondel-ondel akan dilarang di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih mengamen dengan menggunakan ondel-ondel.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, salah satu alasan larangan tersebut adalah karena banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena suda menggangu,” tutur Arif.

Pengamen ondel-ondel harusnya tidak menggunakan ikon budaya Betawi

Alasan lainnya adalah karena ondel-ondel sebenarnya merupakan ikon budaya Betawi.

Arifin meminta masyarakat memahami larangan tersebut. Pemprov DKI juga harus meninggikan budaya Betawi dengan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana meminta-minta uang.

Jadi kita mengingatkan supaya ikon budaya Betawi ini betul-betul bisa ditinggikan dengan penggunaan yang benar,” lanjutnya seperti dilansir CNNIndonesia.

Pengamen Ondel-Ondel Akan Dilarang di Jakarta, Ini Alasannya!
via Wartakota Travel

Arif juga mengatakan bahwa saat ini di jalan, bahkan di pemukiman banyak yang menggunakan ondel-ondel untuk sarana mengamen. Bahkan kesan mengemis lebih terlihat dibanding mengamen.

Ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lain meminta-minta. Tidak ad ayang dimunculkan dalam bentuk seni yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar dia.

Menurutnya ondel-ondel seharusnya ditampilkan dalam kegiatan seni budaya atau festival Bewati. Kemudian, ikon itu juga seharusnya berada di tempat rekreasi.

Begini sanksi bagi mereka yang melanggar

Arif menambahkan, selama ini yang terlihat para pengamen atau pengemis yang menggunakan ondel-ondel kebanyakan justru anak-anak sekolah. Selain itu, mereka terkesan memaksa.

Pemprov DKI sendiri baruk akan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait larangan tersebut. Nantinya, jika masih menemukan pengamen atau pengemis menggunakan ondel-ondel, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.

Pengamen ondel-ondel harusnya tidak menggunakan ikon budaya Betawi
via Media Indonesia

Tentu kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan daripada ikon budaya Betwai itu sesuai dengan fungsinya. Untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara mengamen di jalan-jalan,” tuturnya.

Adapun, untuk sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda IDR 20 juta.

Good point! Ikon budaya harus di-treat lebih baik :)