Penggunaan Air Tanah Kini Perlu Izin

Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan baru terkait penggunaan air tanah di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, salah satu pengguna air tanah yang mesti mendapatkan izin adalah rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan, contohnya pemilik rumah mewah dengan fasilitas kolam renang.

 “Kalau kita mengkomparasi perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air itu bisa 100 m3 yang punya kekayaan yang lebih dengan kolam tersebut, dia mengambil di lokasi yang luas itu sasaran kita,” kata Wafid dalam acara Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah, Senin (13/11/2023). 

season 3 pool GIF by Stranger Things

(via Giphy)

Berlaku Mulai 2027

Walaupun begitu, Kementerian ESDM mengatakan aturan tersebut akan berlaku pada 3,5 tahun mendatang, atau pada 2027. 

“Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari Antara News. 

Tujuan Pemerintah Buat Aturan Penggunaan Air Tanah

Menurut keterangan Wafid, tujuan pemerintah membuat aturan penggunaan air tanah adalah sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah. Pemerintah juga berupaya menjamin akses air tanah untuk generasi mendatang. 

Golongan Masyarakat yang Perlu Izin Penggunaan Air Tanah

  1. Penggunaan air tanah minimal 100 m3 per bulan per kepala keluarga. 
  2. Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 m3 per bulan per kelompok.
  3. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada.
  4. Kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola umum atau bukan usaha. 
  5. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah.
  6. Penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
  7. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan.
  8. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Sumber: Kompas.com

Swimming Pool Summer GIF

(via Giphy)

TL;DR

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginformasikan aturan baru terkait penggunaan air tanah di Indonesia. Pemerintah menuturkan pengguna air tanah yang harus mendapatkan izin adalah rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan, contohnya pemilik rumah mewah dengan fasilitas kolam renang.

What are your thoughts? Let us know!