Tidak lagi dipasarkan
Penjualan Premium dipastikan pemerintah tidak lagi akan dilakukan.
Penghapusan tersebut tertuang Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca juga : Obat Gagal Ginjal Akut Tiba di Indonesia, Danau Toba Gelar Balapan Dunia [ICYMI]
RON Premium tidak memenuhi standar
Dilansir dari CNNIndonesia, RON 88 Premium tidak lagi berlaku.
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (25/10).
Penghapusan ini dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tidak layak.
Dengan demikian, BBM yang di jual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Baca juga : Hindari Macet Parah Saat Hujan Lebat, Pj Gubernur Jakarta Sarankan WFH
Harga berlaku sampai akhir 2022
Beleid pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari premium.
Adapun perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun.
“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” tulis keputusan tersebut.
Top image via GridOTO
—
Let us know your thoughts!