PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan para penumpang untuk melakukan rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan. Hal ini akan diberlakukan mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.

Kalau ditanya alasannya, tentu untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. Seperti apa prosedurnya?

Penumpang KAI Wajib Rapid Test Antigen

Penumpang KAI
via Pikiran Rakyat

Dilansir dari CNN Indonesia, pihak KAI mengatakan kepada calon penumpang untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen selambat-lambatnya H-3 keberangkatan.

Ketentuan terbaru ini tercantum pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang KAI
via PT KAI

KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata EVP Corporate Secretary PT KAI, Dadan Rudiansyah.

Meski begitu, penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Sumatera masih diperbolehkan untuk rapid test antibodi saja. Aturan baru ini juga tidak berlaku untuk penumpang yang usianya di bawah 12 tahun.

Penyediaan Layanan Test Covid-19

Penumpang KAI
via Tempo.co

Pengadaan peraturan baru dalam melakukan perjalanan menggunakan KAI pun dibarengi dengan penyediaan layanan rapid test antigen di sejumlah stasiun. Harganya pun terjangkau karena ditetapkan seharga Rp 105.000.

Untuk tahap awal, penyediaan layanan rapid test antigen bagi penumpang ini baru tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Kiaracondong, Tegal, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Tapi karena diprediksikan akan memakan waktu lama untuk test, mulai dari antri sampai pengambilan sample, maka penumpang diminta untuk menyiapkan waktu yang luang.

_

Siapa yang dekat-dekat ini mau pergi pakai KAI? Diperhatikan ya peraturan terbarunya!