Peraturan sepeda terbitan Kemenhub mencakup larangan buat pesepeda, hingga perlengkapan yang harus ada di sepeda yang digunakan

Peraturan sepeda akhirnya diterbitkan Kementerian Perhubungan sebagai respon tren bersepeda yang kian marak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.

Baca juga: Petualangan Sherina Sudah Berusia 20 Tahun, Kesalahan Ini Baru Ditemukan Sekarang

Pesepeda dilarang lakukan 6 hal ini!

Menyoal tentang tata tertib bersepeda, setidaknya ada 6 larangan pesepeda yang ditetapkan Kementrian Perhubungan.

  • Pertama, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  • Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  • Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  • Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  • Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  • Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Baca juga: Pulau Terpadat di Dunia Ternyata Ada di Indonesia

Peraturan pesepeda juga mencakup pesyaratan buat sepeda yang digunakan

Nggak cuma tentang larangan yang harus dipatuhi oleh para sepeda. Sejumlah kelengkapan juga harus di ada di sepeda yang digunakan.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Sepeda yang digunakan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia.

Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Apa pendapat lo tentang peraturan sepeda baru Kemenhub dan keenam larangan untuk pesepeda ini? Tell us what you think in the comments below!