Hak pekerja dapat dua hari libur dihapus
Perppu Ciptaker terbaru disebutkan menghapus hak pekerja dalam mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.
Adapun penghapusan hak tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Baca juga: Vaksin Covid-19 Anak Usia 6 Bulan-11 Tahun Berbayar, Ini Alasannya
Selain itu Perppu Cipta kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Baca juga: Orang Kaya Bakal Bayar Lebih Mahal Untuk Tarif KRL
Kententuan waktu libur jadi salah satu kontroversi
Tidak dipungkiri kententuan waktu libur menjadi salah satu kontroversi saat UU ini diterbitkan.
Hak libur untuk pekerja yang dipangkas menjadi 1 hari dalam seminggu mendapat respon yang kurang mengenakan.
—
Gimana pendapat kamu soal pemotongan hari libur ini? Let us know your thoughts!
-
Serba Salah Nasib Nepo Baby yang Rame Belakangan Ini
-
Ada Apa dengan Mixue?
-
Ponta Do Sol, Desa Digital Nomad Pertama di Dunia