Tidak memberikan perlindungan maksimal
Pesepeda motor dihimbau untuk tidak mengenakan sandal jepit selama berkendara.
Adapun imbauan tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi. Menurutnya pemakaian sandal berisiko dan tidak memberikan perlindungan maksimal.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” kata Firman saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6).
Pesepeda motor dengan sandal jepit akan ditindak?
Meski sadar bahwa sepatu dan pelindung lain memang tidak murah, Firman mengingatkan pentingnya pesepeda motor untuk memprioritaskan nyawa.
“Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standard, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja,” ujarnya.
Meski demikian, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tidak ada penindakan. Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” ucap Eddy.
Selain itu, Firman juga meminta anggota kepolisian untuk menjadi contoh masyarakat dan berharap polisi tidak memakai sandal jepit saat mengendarai motor.
“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” jelasnya.
Operasi Patuh Jaya sedang berlangsung
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari mulai dari Senin (13/6) kemarin.
Dalam operasi itu, target sasaran mereka adalah pengguna knalpot bising, rotator, aksi balap liar dan para pelawan arus.
Polisi juga menyasar pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi berhelm tidak SNI dan berboncengan lebih dari satu orang.
-
Pria Ini Menang Lomba Lari Melawan Kuda, Kok Bisa?
-
Arogan di Jalan, Pengguna Pelat RF dan Rotator Bisa Dicabut STNKnya!
-
Cuti Hamil dan Melahirkan Bakal Jadi 6 Bulan, Begini RUU Usulan DPR!
Top image via JawaPos
Let us know your thoughts!