Jadi trend baru ditengah pandemi, balap lari liar dilarang oleh kepolisian

Maraknya aksi balap lari liar ternyata bukan hanya terjadi di Jakarta, melainkan sampai dengan ke beberapa daerah lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilarang.

“Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin pihak yang berwenang,” begitu tutur Sambodo seperti dikutip dari Medcom, pada Senin (14 September 2020).

Mengganggu kegiatan masyarakat, peserta balap lari liar bisa dikenakan sanksi pidana

Lebih lanjutnya, Sambodo menuturkan kalau aksi tersebut menggangu kegiatan masyarakat, karena aksi balap liar biasanya menutup jalan yang harusnya bisa diakses oleh siapapun.

Bahkan menurutnya para peserta dapat dijerat Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan itu menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang megakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat.

Selain itu para pelanggar juga bisa mendapatkan sanksi pidana mulai dari hukuman penjara selama 18 bulan ataupun sanksi denda sampai dengan maksimum IDR 1,5 miliar. Meski demikian, sampai saat ini pihak kepolisian masih kesulitan untuk bisa menangkap para pelanggar.

(Pembubaran) Kalau bentuk balap liar sepeda motor, balap mobil sering dibubarkan, tapi kalau balap lari karena waktunya hanya sebentar sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar,” begitu tutur Sambodo

Sebelumnya larangan aktivitas balap lari liar juga disampaikan oleh Nurhayati Monarfa selaku Wakil Ketua Komisi V DPR, menurutnya selain mengganggu ketertiban umum, ada potensi kalau kegiatan itu memiliki tujuan lain yang melanggar hukum.

Bagaimana menurut Lo? Apakah para pelaku wajib diberi hukuman pidana?