Sulsel Larang Musik Remix Diputar?

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyampaikan larangan untuk hiburan musik sejenis orgen tunggal untuk memainkan musik aliran elektro atau remix.

Larangan tersebut merujuk pada jenis musik yang spesifik bukan tanpa alasan.

Ini Alasan Dilarangnya Putar Musik Aliran Elektro

Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo mengatakan larangan yang berkaitan dengan pemutaran musik remix pada orgen tunggal dilakukan demi terciptanya ketertiban, kemanan dan kenyamanan.

Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu alasan yang membuat diterbitkannya larangan tersebut.

Albertus turut menjelaskan berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, penyalahgunaan narkoba biasanya terjadi pada acara orgen tunggal yang memutar lagu aliran elektro.

Tempat-tempat yang biasanya memutar lagu dengan aliran elektro dinilai menjadi tempat yang rawan terjadinya tindakan kriminal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” ujar Albertus, Senin 9 Januari 2023, dikutip dari Antara.

Polda Sumsel Berharap Masyarakat Bisa Mengerti

Oleh karena itu, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengajak beberapa kepala daerah seperti lurah dan camat pada tiap kabupaten/kota untuk dapat memberikan sosialisasi terhadap isu terkait.

Larangan terhadap pemutaran musik remix pada acara publik diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terjadinya tindak kriminal di Sumsel.

Albertus juga menyampaikan pihaknya berharap masyarakat tidak salah memahami maksud dari Polda Sumsel terhadap pelarangan tersebut.

Pasalnya peredaran obat-obatan terlarang terbanyak adalah pada tahun 2022 lalu.

Data tersebut berhasil didapatkan dari Badan Narkotika Nasional yang mencatat Sumatera Selatan sebagai provinsi penyumbang terbesar.

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash