Di Indonesia Moge Dilarang Lewat Jalan Tol

Motor gede atau moge adalah salah satu jenis kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di Indonesia.

Motor jenis ini dapat ditemui dengan cukup mudah di sejumlah ruas jalan di Indonesia.

Namun sayangnya hingga saat ini jenis kendaraan satu ini tidak dapat melewati jalan tol.

Permintaan yang Bukan Pertama Kali Disuarakan

Hal tesebut menggerakkan sebuah komunitas motor gede yang khusus menggunakan Harley-Davidson.

Komunitas moge Harley-Davidson yang menamakan diri mereka dengan Motor Besar Club Indonesia (MBCI).

Komunitas MBCI melalui sebuah channel YouTube dengan nama “Icha BigBike” mengunggah sebuah video yang menyampaikan permintaan mereka untuk moge dapat melalui jalan tol.

Video yang sebenarnya sudah diunggah sejak Agustus 2022 lalu ini, kembali viral di beberapa sosial media.

Dalam video tersebut Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia mengatakan bahwa dirinya sudah sering memperjuangkan agar moge bisa mendapat akses lewat jalan tol.

Ia membandingkan peraturan di Indonesia dengan yang ada di beberapa negara maju. Mulai dari Australia hingga Amerika Serikat.

Telah Diatur oleh Undang-Undang

Merujuk pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol di Indonesia tidak diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.

Jalan tol di Indonesia hanya diperuntukkan untuk digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Jika ada kendaraan roda dua yang melanggar peraturan tersebut, akan terancam dijatuhi sanksi maksimal 14 hari penjara dan denda Rp3 juta.

Peraturan tersebut telh diatur dalam Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash