Polda Metro Jaya mulai terapkan sanksi tilang pada 1 September

Pada Jumat, 1 September 2023 hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang terbukti tidak lolos uji emisi.

Sebelum sanksi tilang resmi diberlakukan per hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke jalanan sejak beberapa hari lalu.

Langkah yang diambil setelah berkoordinasi dengan Dinas LH

Penerapan kebijakan sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi ini, dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, 1 September 2023.

Courtesy of ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. *** Local Caption ***

Nominal sanksi tilang untuk pengendara yang tak lolos uji

Penerapan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Undang-Undang tersebut setiap pengendara seperda motor yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.

Di sisi lain, pengendara mobil yang terbukti tidak lolos uji emisi, pelanggar akan kena tilang senilai Rp500 ribu.

Courtesy of ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. *** Local Caption ***

Polisi akan berpatroli dan mengecek secara acak

Dalam wawancaranya bersama CNN Indonesia, Kamis, 31 Agustus 2023 Doni Hermawan mengatakan dalam penerapannya polisi yang bertugas untuk melakukan patroli bakal melakukan pengecekan secara acak pada kendaraan yang melintas di sekitar lokasi patroli.

“Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” ucap Doni.

Let uss know your thoughts!

Courtesy of ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra