Kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang di Tangsel sedang diselidiki
Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang dalam melakukan proses penyelidikan terkait dugaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang diduga dianiaya saat beribadah.
Peristiwa yang terjadi di Kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu, 5 Mei 2024 ini sebelumnya viral di sejumlah platform media sosial.
Ancaman pasal yang dapat menjerat para pelaku jika terbukti
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengonfirmasi adanya kasus kekerasan ini.
Alvino mengatakan sejauh ini langkah yang sudah dilakukan oleh pihaknya adalah dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Apabila kasus dugaan pengeroyokan ini terbukti, para pelaku penganiaya mahasiswa di Tangsel dapat dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP,” kata Alvino Cahyadi sebagaimana yang dikutip dari Antara, Selasa, 7 Mei 2024.
Polres Tangsel koordinasi dengan RT, RW, tokoh agama hingga tokoh masyarakat
Tak hanya sedang dalam tahap penyelidikan, Polres Tangsel juga segera memanggil ketua RT hingga tokoh masyarakat di lokasi kejadian.
Polres Tangsel juga melakukan pengecekan fakta melalui koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, dan pihak terkait lainnya.
“Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi/berkoordinasi dengan, Ketua RT, Ketua RW, Kepala kelurahan, FKUB/tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril.
—
Let uss know your thoughts!
Courtesy of Unsplash/Hasan Almasi