Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desan (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertfikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten, Jawa Barat.

Polri tetapkan Kepala Desa Kohod dan 3 orang lain sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tengerang

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Po. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yakni UK yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CE sebagai penerima kuasa, dan SP selaku penerima kuasa.

Dituduh buat dan pakai surat palsu untuk SHGB dan SHM pagar laut Tangerang

Djuhandhani mengklaim bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan berkomplot untuk membuat dan menggunakan surat palsu.

Dikutip Antara, Kepala Desa, dan tiga orang lainnya telah memalsukan surat berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat kerangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, bahkan dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod terhitung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” tutur Djuhandhani.

Kades Kohod sempat hilang selama sebulan

Berdasarkan laporan, Kepala Kohod tersebut sempat menghilang dari peredaran selama sekitar satu bulan.

Kemudian ia tiba-tiba muncul saat konferensi pers yang digelar di halaman kediaman pribadinya yang berlokasi di Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pajuhaji, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 14 Februari 2025.


Let uss know your thoughts!