Polri berikan kunci jawaban ujian SIM untuk masyarakat?
Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan kunci jawaban tes untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada hal yang ditutupi atau dipersulit dalam proses ujian untuk mendapatkan SIM.
Pemberian kunci jawaban kepada masyarakat untuk ujian ini langsung diperintahkan oleh Kapolri.
“Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya, kasih soalnya, dan jawabannya,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, pada senin (13/6).
Cara mendapatkannya
Pihak kepolisian berencana akan menyediakan bank soal yang berisi beberapa soal mengenai tes teori SIM.
Nantinya, masyarakat bisa mengakses bank soal tersebut melalui ponsel mereka masing-masing.
“Rekan-rekan bisa belajar persoalannya dan kunci jawabannya. Malah kalau perlu nanti kita gelar bank soal, ada bank soal bisa dilihat dari hanphone masing-masing,” tutur Firman.
Perencanaan ini dilakukan dengan harapan pemahaman dan pengetahuan masyarakat bisa meningkat kalau soal dan kunci jawaban ujian mendapatkan SIM diberi tahu.
Sehingga, mereka juga diharapkan bisa semakin memahami bagaimana sebetulnya cara berkendara yang aman dan baik di jalan raya.
SIM bakal diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan lagi Polri?
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat usulan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar penerbitan SIM dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan.
Pada usulan yang diajukan disebutkan bahwa idealnya proses penerbitan SIM tidak sepenuhnya menjadi kewenangan polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama saat membicarakan kunci jawaban untuk ujian SIM, Firman juga menanggapi soal usulan mengenai penerbitan SIM yang dialihkan melalui revisi UU N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Dirinya mengatakan bahwa usulan seperti itu sudah menjadi hal yang biasa dan memang polisi memang sekedar pihak pelaksanaan di lapangan.
Sehingga selama Undang-Undang belum berubah, polisi akan masih terus melaksanakan seluruh amanat yang diberikan.
Your thoughts? Let us know!