Sejumlah wilayah pulau Jawa-Bali masuk PPKM level 1

Kabar baik, sejumlah wilayah di pulau Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta, Tangerang, dan Bekasi kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Pada penerapan level ini, banyak sektor yang boleh kembali beroperasi hingga 100 persen, berlaku dari tanggal 2-15 November 2021.

Status PPKM ini pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, penetapan ini juga merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo, melansir Kompas.

Turun level, begini peraturannya yang makin longgar!

PPKM Level 1 Kini Berlaku di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi
via Tenor

Penerapan PPKM level 1 ini memungkinkan banyak sektor usaha yang boleh kembali beroperasi hingga 100 persen.

Sementara, sekolah tatap muka masih terbatas dengan kapasitas 50 perse, kecuali SDLB, MILB, SMALB, dan MALB yang kapasitas maksimalnya 62 persen.

Lalu, ada pula ketentuan WFO khusus bidang non esensial, maksimal 75 persen, dengan syarat skrining atau akses keluar-masuk dengan PeduliLindungi.

Aturan tempat perbelanjaan dan makan di tempat umum

PPKM Level 1 Kini Berlaku di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi
via Giphy

Kemudian, tempat perbelanjaan seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan kini boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Tentunya, ini berlaku tanpa melupakan ketentuan menggunaka PeduliLindungi di pintu masuknya.

Selain itu, tempat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, seperti barbershop, pedagang kaki lima, laundry, asongan, dll. diberlakukan peraturan serupa, yaitu 100 persen.

Sementara, warung makaan boleh buka hingga jam 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Begitu pula dengan kafe, restoram, dan rumah makan yang berlokasi di mal yang beroperasi 100 persen hingga jam 22.00.

Ini daftar daerah yang sudah masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali

PPKM Level 1 Kini Berlaku di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi
via Tenor

Berdasarkan Inmendagri nomor 57 Tahun 2021, ini daftar daerah yang kini menerapkan PPKM level 1!

DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.

Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan.

Baca juga: