PSBB total diharapkan mampu menekan laju penyeberan Covid-19 di Jakarta

Setelah muncul beberapa isu kalau PSBB total Jakarta terancam batal, pada akhirnya keputusan tersebut diresmi secara langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubenur DKI Jakarta.

Keputusan ini merupakan cara pemprov DKI Jakarta untuk bisa menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat di ibu kota.

Ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” begitu tutur Anies lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13 September).

Pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta didasari karena selama masa pelaksanaan PBB transisi, angka Covid-19 tidak menurun malahan cenderung meningkat pesat.

4 poin penting PSBB total yang wajib dipahami

Resmi dijalankan hari ini, rencananya akan dilangsungkan selama 14 hari ke depan dan akan dievaluasi oleh pemerintah. Sejumlah kebijakan juga sudah disiapkan, dan berikut 4 poin terpenting dari kebikajan tersebut yang harus Lo ketahui ;

1. Larangan Isolasi Mandiri

Kebijakan pertama yang berbeda dengan sebelumnya adalah larangan untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah. Menurut Anies, isolasi di rumah justru harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah.

Bila ada pasien yang poisitif yang menolak isolasi maka akan dijemput "paksa" oleh petugas didampingi oleh penegak hukum. "Mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan," begitu tutur Anies kemarin.
via Detik.com

Bila ada pasien yang poisitif yang menolak isolasi maka akan dijemput “paksa” oleh petugas didampingi oleh penegak hukum. “Mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan,” begitu tutur Anies kemarin.


2. Kantor boleh beroperasi tapi hanya dengan 25 persen kapasitas

Kebijakan lain dalam PSBB total juga berdampak pada kapasitas kantor. Anies sendiri tetap mengizinkan perkantoran, baik pemerintah ataupun swasta untuk tetap beroperasi, namun dengan catatan hanya 25 persen pegawai.
via CNNIndonesia

Kebijakan lain dalam PSBB total juga berdampak pada kapasitas kantor. Anies sendiri tetap mengizinkan perkantoran, baik pemerintah ataupun swasta untuk tetap beroperasi, namun dengan catatan hanya 25 persen pegawai.

Adapun hal itu sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

Dalam pelaksanaanya, para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai di kantor sebut saja bidang kebencanaan, penegakan hukum dan sektor lain.

Namun jika ada yang terinfeksi positif Covid-19 di area perkantoran tersebut, maka syarat 25 persent tidak berlaku dan seluruh usaha kegiatang di lokasi wajib ditutup setidaknya untuk tiga hari. “Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup beroperasi selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” begitu lanjut Anies.

Sementara itu, untuk 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB total diminta tetap mengacu pada 50 persen dari total kapasitas normal. 


3. Mal dan pasar tetap beroperasi, sementara restoran tidak melayani dine-in

Kalau pada PSBB sebelumnya mall tidak boleh dibuka, kali ini Anies tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan untuk tetap beroperasi. Namum, Anies menuturkan kalau akan menutup seluruh operasional tempat yang disebutkan di atas apabila ditemukan kasus positif.

Berdasarkan paparan Anies, pasar dan mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menjalankan protokol kesehatan. Sementara untuk restoran di dalam mall juga diizinkan beroperasi, namun tidak diperbolehkan melayani aktivitas dine-in. Pengunjung hanya boleh memesan untuk take away atau via delivery.
via VOA Indonesia

Berdasarkan paparan Anies, pasar dan mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menjalankan protokol kesehatan. Sementara untuk restoran di dalam mall juga diizinkan beroperasi, namun tidak diperbolehkan melayani aktivitas dine-in. Pengunjung hanya boleh memesan untuk take away atau via delivery.


4. Pembatasan Angkutan Umum

Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili dalam satu rumah. Aturan ganjil genap juga resmi ditiadakan selama PSBB total.
via Mobilanews

Kali ini, Anies juga membatasi daya angkut transportasi umum hanya 50 persen selama PSBB total. Selain batasan jumlah penumpang, rencananya frekuensi layanan dan armada transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi.

Beberapa diantaranya adalah TransJakarta, KRL, MRT, LTR. Untuk transportasi darat seperti kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraan. Sementara itu untuk ojek daring juga masih diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yang tepat.

Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili dalam satu rumah. Aturan ganjil genap juga resmi ditiadakan selama PSBB total.

Source : CNNIndonesia

Nah udah paham kan Lo?