Buat yang sudah berencana pulang dari luar negeri dan kembali ke Indonesia, sebaiknya Lo baca aturan baru ini. Hal ini mengingat sejumlah negara di Eropa terindentifikasi varian baru virus corona, salah satunya Inggris.

Untuk mengatasi varian baru virus corona menyebar di Indonesia, Satgas Covid-19 sudah menyiapkan regulasi saat Lo akan pulang. Seperti apa regulasinya?

Hasil PCR Negatif Tetap Harus Isolasi Mandiri

Pulang ke Indonesia harus melalui regulasi baru
via ANTARA FOTO

Sebagai langkah memperketat kedatangan orang yang pulang dari Eropa sambil membawa virus, Satgas Covid-19 telah menyempurnakan dalam surat edaran tentang protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru.

Dalam surat itu tertulis kalau WNI yang pulang dari Eropa dan Australia harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum penerbangan. Jika lolos, WNI itu harus tes ulang RT-PCR lagi.

Pulang ke Indonesia ada regulasi baru
via Tempo.co

Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, pendatang harus melakukan isolasi selama 5 hari sejak tanggal kedatangan,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari CNN Indonesia.

Setelah WNI dengan hasil negatif melakukan isolasi mandiri selama lima hari, mereka harus tes RT-PCR lagi untuk yang kedua kalinya. Jika hasil kedua negatif, maka mereka baru boleh masuk Indonsia.

WNI Tetap Ditanggung Pemerintah

Pulang ke Indonesia ada regulasi baru
via Detik News

Bagi WNI yang kedapatan hasil tes RT-PCR positif, maka mereka akan mendapatkan perawatan intensif. Namun untuk biaya pengobatan yang ditanggung pemerintah hanya untuk WNI saja, WNA sifatnya tetap berbayar.

Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia,” lanjut Wiku.

See, lumayan ribet kan buat pulang lagi ke Indonesia kalo Lo abis liburan?

Source: CNN Indonesia

_

Gimana tanggapan Lo?