Diduga lakukan penjualan produk ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta lakukan penangkapan

Berdasarkan halaman Instagram @bckanwiljakarta , terlihat  kalau Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta tengah melakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) tindak pindana kepabeanan atas nama tersangka Putra Siregar selaku pemilik PS Store.

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan‘ begitu tulis pada kolom caption postingan tersebut.

Lebih lanjutnya disebutkan kalau tersangka berinisial ‘PS‘ sudah diserahkan beserta barang bukti dan uang tunai hasil penjualan barang illegal.

Menjadi perbincangan hangat di sosial media

Postingan tersebut kemudian menyebar luas ke beberapa grup Whatsapp di Batam dan juga jagat sosial media, termasuk Twitter.

PS Store sendiri merupakan salah satu toko terpopuler di Batam karena sering kali menjual barang-barang yang jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan harga pasaran yang ada.

HP pejabat, harga merakyat.’ begitulah moto perusahaan tersebut, tidak jarang PS Store juga melibatkan ‘influencer‘ sebagai mitra mereka dalam mempromosikan PS Store dikalangan masyarakat yang lebih luas.

Selain menjual HP, PS store sendiri juga menjual laptop dan berbagai jenis barang elektronik lainnya di kounter mereka yang berlokasi di kawasan Batam Center.

Siap-siap aja nih influencers yang endorse bakal ribet kena panggil juga, minal jadi saksi lah.‘ begitu tulis akun @mazzini_gsp.

Wah, harus lebih berhati-hati nih sama toko yang ‘mengiming-imingi’ barang dengan harga yang jauh dibawah pasaran.

Jangan-jangan barang ‘bodong’!