Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 4 April 2025 pukul 11:22 pagi, Yoon Suk-yeol resmi dilengserkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan melalui ‘putusan pemakzulan.’
MK putuskan lengserkan Yoon Suk-yeol dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan, jadi yang kedua dalam sejarah
Suk-yeol seharusnya menjabat sebagai Presiden Korea Selatan selama periode 2022-2026, namun di tahun ketiganya ia dimakzulkan.
Ia menjadi presiden kedua dalam sejarah konstitusional Korea Selatan yang tercatat sebagai “presiden yang dilengserkan” setelah mantan Presiden Park Geun-hye yang resmi dimakzulkan pada 9 Desember 2016.
Sebelum memenangkan Pemilu, karir Yoon Suk-yeol sebagai jaksa terbilang cemerlang karena ia terkenal tangguh.
Semua berawal dari drama penerapan darurat militer secara sepihak yang ia lakukan secara mendadak dan tanpa alasan mendasar tepatnya pada 4 Desember 2024 lalu.
Sepakat satu suara dari seluruh hakim konstitusi, Pemilu berikutnya diadakan sebelum 3 Juni
Keputusan ini diambil dengan suara bulat oleh delapan hakim konstitusi. Dari keputusan tersebut juga diumumkan bahwa Pemilu untuk memilih presiden berikutnya yang akan menggantikan kursi Yoon Suk-yeol diadakan sebelum 3 Juni 2025.
Mengutip laporan dari outlet berita Chosun Biz, Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan konstitusional yang mengamanatkan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari jika presiden yang sedang menjabat diberhentikan melalui proses pelengeseran.
Pj Ketua MK Korsel: Presiden Yoon lakukan pelanggaran hukum serius yang intoleransi
Penjabat (Pj) Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae menyatakan pada pukul 11:22 pagi bahwa ‘terdakwa, Presiden Yoon Suk-yeol, diberhentikan.’
“Terdakwa (Presiden Yoon) mengumumkan darurat militer dan mengerahkan militer dan polisi, melanggar Konstitusi dan hukum, sehingga melemahkan kewenangan organisasi konstitusional seperti Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum,” kata Moon Hyung-bae dilansir Chosun Biz Jumat, 4 April 2025.
Dalam pernyataannya Penjabat Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan tersebut juga menyatakan jika Yoon Suk-yeol sebagai Presiden telah melakukan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditolaransi jika dilihat berdasarkan konstitusional.
“Terdakwa (Presiden Yoon) telah mengkhianati kepercayaan rakyat Korea, yang merupakan penguasa republik demokratis, dan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dari perspektif perlindungan konstitusional,” tambah Hyung-bae.
Let uss know your thoughts!