Hati-hati Sebelum Upload Foto Orang

Pernahkah kalian yang pernah memfoto dan mengupload foto seseorang secara sembarangan atau tanpa izin? Meskipun sepele, ternyata perbuatan tersebut bisa melanggar undang-undang. 

Larangan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Upload Not Cool GIF by Amazon Prime Video

(via Giphy)

Bunyi UU ITE Terkait Upload Foto Orang Sembarangan

  • “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak,” demikian bunyi UU ITE pasal 32 ayat 2 (Bab VII terkait perbuatan yang dilarang). 
  • “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi UU ITE pasal 48 ayat 2 (Bab IX terkait ketentuan pidana). 

Data Pribadi Menurut Kominfo

Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. 

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Picture This Smile GIF by Barbara Pozzi

(via Giphy)

Berbagai Jenis Data Pribadi

Bersifat Umum: 

-Nama lengkap

-Jenis kelamin

-Kewarganegaraan

-Agama

-Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Bersifat Spesifik: 

-Data dan informasi kesehatan

-Data biometrik

-Data genetika

-Kehidupan/orientasi seksual

-Pandangan politik

-Catatan kejahatan

-Data anak

-Data keuangan pribadi

-Data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

 Apakah Foto Termasuk Data Pribadi?

Menurut badan independen Inggris yang bertugas menegakkan hak atas informasi, yakni Information Commissioner’s Office (ICO), jika seseorang bisa dikenali lewat sebuah foto, maka biasanya foto tersebut dianggap sebagai bagian dari data pribadi orang tersebut. 

 

Camera Picture GIF by YUNGBLUD

(via Giphy)

Pertimbangan Sebelum Mengunggah Foto ke Medsos

  • Kalian bisa saja mengungkapkan informasi sensitif terkait bisnis dan informasi personal. 
  • Data kalian, contohnya data lokasi, bisa dilacak oleh smartphones.
  • Kemungkinan orang jahat mengetahui tempat tinggal ataupun informasi personal lainnya.
  • Kemungkinan informasi sensitif terkait sebuah bisnis terungkap. 

Sumber: CNBC International

 “Semakin banyak foto yang merefleksikan konteks seseorang dan bagaimana hubungannya dengan orang lain, semakin banyak kemungkinan seseorang ditandai lewat lokasi mereka, yang mana dapat membuat hackers mendapatkan lebih banyak akses ke informasi personal.” 

What are your thoughts? Let us know in the comment!

(Photo courtesy by Pexels)