Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu 7 Agustus 2019 meresmikan perluasan rute baru ganjil-genap dalam upaya mengurangi kemacetan dan megurangi polusi udara di Jakarta.

Rute baru ini akan disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan mulai berlaku pada 9 September 2019. Di bawah ini adalah 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2.  Jl Gajah Mada
  3.  Jl Hayam Wuruk
  4.  Jl Majapahit
  5.  Jl Sisingamangaraja
  6. Jl Panglima Polim
  7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
  8. Jl Suryopranoto
  9. Jl Balikpapan
  10. Jl Kyai Caringin
  11. Jl Tomang Raya
  12. Jl Pramuka
  13. Jl Salemba Raya
  14. Jl Kramat Raya
  15. Jl Senen Raya
  16. Jl Gn Sahari

Peraturan ini berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Namun perluasan peraturan ganjil-genap ini tetap tidak diberlakukan untuk para pengendara motor.

Selain perluasan juga ada beberapa peraturan tambahan yang memperketat aturan ini. Pemprov DKI Jakarta akan segera menyatakan kendaraan dari exit tol yang dulu dikecualikan, kini akan dikenai ganjil-genap.

Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan,” ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo.