Jika RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) disahkan, maka anak di bawah 17 tahun harus dapat persetujuan orang tua untuk membuat akun media sosial

RUU PDP jadi sorotan di jagat maya beberapa waktu belakangan. Pasalnya RUU tersebut menyoal tentang usulan batasan usia pengguna media sosial 17 tahun.

Dengan demikian, anak-anak di bawah umur berpotensi tidak bisa memiliki media sosial di masa mendatang jika tanpa identifikasi yang melibatkan orang tua.

Apa urgensi pembahasan RUU tersebut?

Via Giphy
Via Giphy
Baca juga: Urban Sneaker Society 2020: Berikut Line Up Music Performance yang Akan Tampil Tahun Ini!

RUU PDP, demi lindungi anak dari dampak negatif dari efek anonimitas internet

Berdasarkan survei yang di pertengahan 2020 menunjukkan bahwa mayoritas pengguna media sosial berusia 25 hingga 34 tahun. Namun demografi berbeda mencuat dalam hasil riset yang tersebut tahun lalu. Mayoritas pengguna media sosial adalah milenial berusia 15 hingga 19 tahun.

Dengan tingginya jumlah pengguna di bawah umur, Kominfo pun penetapan batas usia pengguna sebagai keputusan yang penting untuk dibuat; demi melindungi anak dari pelecehan dan perundungan siber yang bisa merusak kepercayaan diri mereka.

RUU PDP pun digadang-gadang jadi solusi masalah tersebut. Jika disahkan, pihak keluarga diharapkan bisa punya andil lebih besar dalam perlingungan anak, terutama saat mereka mengakses internet.

Via Giphy
Via Giphy
Baca juga: Sudah Kerja Keras tapi Dipandang Sebelah Mata? Tenang Lo Nggak Sendiri

Sudah berlaku di berbagai negara lain

Jika disahkan, Indonesia bukan jadi negara pertama yang menetapkan usia batas pengguna media sosial.

Uni Eropa telah lebih dulu memberlakukan pertaruan ini lewat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa (GDPR). UU tersebut menyebut secara spesifik bahwa pengguna media sosial baru bisa membuka akun sendiri di usia 16 tahun.

Memang, [prosedur izin ortu] akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip kantor berita Antara.

Via Giphy
Via Giphy
Baca juga: UNKL347 Kerja Sama dengan CAPSLOCK LTD, Rilis Kolaborasi yang Terinspirasi dari Cycling Gear

TL;DR

RUU PDP dibuat untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari efek anonimitas internet; pelecehan, perundungan siber dan perlindungan data di jagat maya.

Jika disahkan, maka anak-anak di bawah umur 17 tahun (age of consent) harus mendapat izin dari orang tua. Meski merepotkan, hal tersebut bisa melindungi pengguna internet di bawah umur dari efek negatif internet.

Lo setuju nggak dengan RUU Perlindungan Data Pribadi? Let’s discuss in the comments below!