Disepakati bersama

Dilansir dari ANTARA, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui kalau gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus (DKJ) tetap melewati proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

FYI, Ketentuan itu menggantikan draf aturan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang diusulkan DPR dan menjadi pembahasan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 74, dan berlanjut pada ayat 3 serta 4 yang tertuang dalam DIM nomor 75 dan 76.

Bunyinya ialah Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden memperhatikan pendapat DPRD.

Pemerintah ajukan perubahan klausul?

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas (DIM) Nomor 74 usul DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 draf RUU DKJ.

Usulan tersebut adalah agar gubernur dan wakil gubernur, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI,” katanya.

View of Jakarta from the sky on Make a GIF

Hanya 1 putaran?

Andi Agtas menjelaskan ada perbedaan antara usulan perubahan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh pemerintah tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.

“Di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tidak menyebut 50+1 itu artinya sama dengan pilkada-pilkada lainnya, suara terbanyak, artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan pembelahan aspek sosiologsinya, pembiayaannya, karena kalau dua putaran seperti 2017, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai,” tuturnya.

Masa jabatan 5 tahun, bisa 2 putaran

Sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia, dengan disahkannya keputusan itu, maka pasal 10 ayat 3 dan 4 masing-masing berbunyi Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, dan ketentuan mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Let us know your thouhgts

  • Medium Ugly: Sebutan Buat Orang yang Nggak Terlalu Jelek, Tapi Nggak Begitu Cakep Juga

  • Delta Airlines Tawarkan Penerbangan Khusus Lihat Gerhana Matahari

  • Menhub Minta Pemudik Tidak Gunakan Sepeda Motor