Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran menyoal pelaksanaan Salat Jumat.

Seperti di lansir dari CNNIndonesia, Surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020 itu sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jendral DMI yaitu Imam Addaruqutni.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran menyoal pelaksanaan Salat Jumat.
via Detik.com //(Foto: Dwi Andayani)

Dalam edaran tersebut, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak dan sampai membludak ke jalan untuk bisa menggelar Salat Jumat menjadi dua gelombang, yaitu pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB.

Dibagi berdasarkan nomor ponsel (HP) si jemaah

Para jemaah peserta Salat Jumat akan diatur dan dibagi menjadi dua sesuai dengan angka terakhir pada nomor ponsel jemaah, apakah ganjil atau genap.

via PikiranRakyat

Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jemaah yang memiliki nomor ponsel dengan akhiran ganjil akan dapat mengikuti Salat Jumat gelombang pertama yaitu jam 12.00 WIB. Sementara mereka yang bernomor telpon akhiran genap akan mendapatkan kesempatan Salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB dan sebaliknya jika Jumat bertepatan dengan tanggal genap.

Aturan soal Salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat

Selain soal aturan berdasarkan ganjil-genap angka terakhir dari nomor HP jemaah, surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat.

via Linetoday

Nantinya tetap akan dibagi ke dalam dua gelombang, namun akan dibagi berdasarkan pengaturan lantai. Dalam surat edaran tersebut diberikan contoh sebagai berikut ;

‘Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang pertama adalah lantai 1 sampai dengan 10 dan gelombang kedua adalah lantai 11 sampai 20.’

Sudah dilakukan evaluasi, dan keselamatan jadi prioritas

Imam Addaruqutni juga menjelaskan bahwa latar belakang dari keputusan tersebut sudah berdasarkan pengamatan dan evaluasi dari dua kali Salat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.

Dari fakta di lapangan, didapatkan dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jemaah maka daya tampung dari masjid akan menurun, dan karena alasan tersebut juga jemaah membludak dan akhirnya menjalankan Salat Jumat di halaman masjid hingga ke jalan raya.

Hal tersebut justru memunculkan kekhawatiran baru karena cenderung tidak steril dan resiko penularan Covid19 menjadi lebih tinggi.

‘Pak JK (Ketua Umum DMI) berfikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan diantaranya mengajak para DKM/Ta’mir untuk mempertimbangkan pola ganjil genap sebagai mana SE tersebut.’ begitu tutup Imam.

Source : CNNIndonesia

Bagaimana menurut lo? Apakah pembatasan berdasarkan ganjil-genap nomor handphone akan efektif?

*kalau punya dua handphone dan nomornya ganjil genap berarti bisa donk gelombang satu terus :)