Kenaikan dari Sejumlah Komoditas dan Tarif Pajak

Menyusul kenaikan sejumlah harga komoditas dan tarif pajak seiring dengan pergantian tahun, pajak penghasilan orang kaya juga ikutan naik.

Tarif pajak penghasilan atau PPh yang dimaksud adalah bagi penduduk Indonesia dengan pendapatan sekitar Rp500 miliar per tahun.

Kenaikan Sebesar 5 Persen

Penduduk Indonesia yang penghasilannya mencapai Rp500 miliar per tahun dibebankan pajak sebesar 30 persen.

Namun seiring dengan kenaikan pajak untuk orang kaya tersebut, kini berubah menjadi 35 persen.

Tarif pajak penghasilan bagi orang kaya ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Tidak hanya diatur dalam UU HHP, peraturan terkait kembali diperjelas dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah tersebut tertera dalam Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian di Bidang PPh.

Uang Pajak akan Kembali ke Masyarakat

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan langkah menaikkan pajak orang kaya ini, diambil dengan tujuan menjunjung asas keadilan yang merata.

“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai (kurang lebih) Rp1,75 milyar setahun! Besar ya. Adil bukan?” demikian bunyi penyataan tertulis dari Sri Mulyani dilansir dari Instagram resminya, pada Rabu 4 Januari 2023.

Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani menyampaikan uang pajak yang didapat tersebut akan kembali ke masyarakat juga.

Uang pajak dari orang kaya akan didistribusikan kembali ke masyarakat melalui subsidi.

Jatah subsidi yang disasarkan kepada masyarakat antara lain listrik, LPG 3 kg, Pertalite, dll.

“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” jelas Sri Mulyani.

Let uss know your thoughts!

Image via