Rekam jejak pelajar yang terlibat tawuran bakal masuk SKCK

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berencana untuk menginput rekam jejak para pelajar yang pernah terlibat tawuran ke dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Hal tersebut menyusul dengan cukup seringnya intensitas tawuran antar pelajar di Indonesia dan di wilayah Jakarta Selatan.

Bertujuan untuk timbulkan efek jera?

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun menyampaikan langkah ini diambil untuk menimbulkan efek jera bagi para pelajar yang tawuran.

Hal tersebut dilakukan mengingat cukup seringnya penggunaan SKCK. Misalnya saja saat pelajar-pelajar tersebut melamar kerja suatu hari nanti.

“Karena setiap mendaftar pekerjaan atau apapun itu pasti membutuhkan SKCK yang sumbernya dari tindakan sebelumnya. Jadi apapun yang anak ini lakukan terdata terus dan terbawa,” kata Harun dalam pembinaan pencegahan tawuran di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 21 Mei 2023.

Cegah risiko pelajar kena sanksi hukum yang pengaruhi masa depan

Memasukkan data pelajar yang terlibat tawuran ke dalam SKCK juga merupakan upaya untuk mencegah tawuran yang melibatkan pelajar, karena berisiko terkena sanksi pidana.

“Bahkan anak setelah peradilan itu juga ke depannya rawan lagi karena menentukan nasib anak-anak sekalian,” imbuhnya.

Tingginya angka kasus kriminal tawuran di Indonesia yang tidak jarang melibatkan pelajar dalam aksinya memunculkan keresahan bagi masyarakat.

Tidak sedikit jumlah kematian yang disebabkan oleh aksi kejahatan satu ini.

Banyak korban berjatuhan mulai dari pelaku yang terlibat hingga warga yang jadi korban salah sasaran.

Pasal 358 KUHP

Tindak pidana bagi siapapun yang terlibat dengan tawuran diatur dalam Pasal 358 KUHP.

Adapun isi dari Pasal 358 KUHP yang mengatur mengenai ketentuan hukum bagi siapapun yang terlibat tawuran, sebagai berikut:

“Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.”

Let uss know your thoughts!

Courtesy of ANTARA FOTO/Abriawan Abhe