Beberapa penyelenggara pemilu daerah larang pemilih bawa HP ke bilik suara
Sejumlah penyelenggara pemilu di daerah tidak memperbolehkan para pemilih untuk membawa gawai seperti handphone (HP) atau ponsel ke bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sejauh ini berdasarkan laporan yang kami himpun, pihak penyelanggara pemilihan di daerah Aceh, Riau, dan Kaur menyampaikan larangan kepada masyarakat yang melakukan pemilihan untuk membawa handphone.
KIP Aceh ingatkan masyarakat agar tidak bawa handphone saat pencoblosan
Seperti misalnya di wilayah Aceh yang melarang para pemilih untuk membawa HP atau semua macam alat yang bisa mendokumentasikan proses pencoblosan pemilu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful saat ditemui di Banda Aceh pada Minggu, 28 Januari 2024.
“Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya (untuk) dibawa ke dalam bilik suara,” kata Saiful sebagaimana yang dilansir dari Antara, Selasa, 30 Januari 2024.
Bawaslu Riau larang pemilih bawa ponsel ke bilik suara
Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau juga melarang masyarakat yang akan memilih untuk membawa HP ke bilik suara.
Ia menekankan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus benar-benar memastikan ponsel para pemilih dikumpulkan sebelum pencoblosan.
“Petugas KPPS harus memastikan hp pemilih ditaruh pada tempat yang sudah disediakan,” ujar Alnofrizal sebagaimana yang dikutip dari press statement, Selasa, 30 Januari 2024.
Bawaslu Kaur, Bengkulu juga menyuarakan aturan yang sama
Bawaslu Kabupaten Kaur, Bengkulu, juga menerapkan aturan yang sama bagi pemilih saat melakukan pencoblosan surat suara pada pemilu 2024 ini.
Mengutip pernyataan dalam laman resmi mereka, surat suara dilarang untuk diabadikan atau didokumentasikan atau diberi tanda tertentu yang menandakan memilih calon tertentu.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 2 yang menjelaskan jika masyarakat yang memilih tidak dibenarkan memotret surat suara saat mencoblos di bilik suara.
Kenapa pemilih dilarang bawa telepon genggam ke bilik suara saat nyoblos?
Sebenarnya jika melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah tertuang bahwa pemilih tidak diperbolehkan untuk membawa ponsel ke bilik saat mencoblos surat suara pada pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 huruf E, mengingatkan dan melarang Pemilih Membawa Telepon Genggam dan atau Alat Perekam Gambar ke Bilik Suara.
Selain itu langkah ini dilakukan bertujuan untuk menerapkan asas rahasia dan menghindari transaksi politik uang.
“Larangan membawa (gawai yang terdapat fitur) kamera ke bilik suara bertujuan agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia, serta menghindari terjadinya transaksi politik uang,” ungkap Ketua KIP Aceh Saiful, di Banda Aceh, Minggu, 28 Januari 2024.
—
Let uss know your thoughts!