Selain batas usia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan melarang good looking atau berpenampilan menarik digunakan sebagai syarat melamar kerja dalam lowongan kerja (loker).

Pemerintah lewat Kemnaker bakal larang good looking hingga status pernikahan jadi syarat dapat kerja selama proses rekrutmen

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

“Kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. Umur akan kita hapus,” kata Immanuel dalam pernyataannya di kanal YouTube resmi Kemeneterian Ketenagakerjaan yang diakses USS Feed pada Senin, 26 Mei 2025.

Tak hanya batas usia, kini Kemnaker juga disebut akan melarang good looking hingga status perkawinan untuk dijadikan syarat para pencari untuk mendapatkan pekerjaan.

“Syarat harus good looking (penampilan menarik) juga akan kita hilangkan,” ujar Wamenaker.

Masih dalam tahap kajian dan akan diimplementasikan dalam bentuk imbauan dan/atau SE

Sejalan dengan pernyataan wakilnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya turut menyampaikan jika Kemnaker hingga saat ini masih dalam tahap pengkajian rencana beleid yang melarang adanya batas usia dan turunannya tersebut.

Yassierli menambahkan saat usulan penghapusan batas usia, good looking hingga status perkawinan tersebut telah selesai dikaji, maka Kemnaker akan menerbitkan regulasi dalam bentuk Surat Edaran (SE) dan/atau imbauan.

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” tegas Menaker dilansir Antara, Sabtu, 24 Mei 2025.

Belum ada kejelasan terkait estimasi atau tanggal pasti kebijakan akan segera disahkan

Meski begitu Menaker enggan memberikan estimasi atau tanggal pasti kapan kebijakan ini akan segera disahkan. “Insya Allah segera.”

Dalam pernyataannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang melarang adanya praktik penahanan ijazah milik karyawan dalam proses rekrutmen atau dalam kontrak kerja.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” terang Menaker.

Adapun beleid tersebut terdaftar dalam format SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.


Let uss know your thoughts!