Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi, mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021. Adapun larangan tersebut diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri.

Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No 3 PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Jubir Kemenhub Aditia Irawati dalam konfrensi pers yang disiarkan  via YouTube, Kamis (8 April).

Aturan itu menjelaskan bahwan moda darat, laut, udara dan perkertaapian tidak diperbolehkan beroperasi selama periode mudik lebaran.

Ada pengecualian meski seluruh moda transportasi dilarang.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” lanjutnya.

Meksi seluruh moda transportasi dilarang beroperasi, ternyata ada sejumlah pengecualian

Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi,” lanjutnya. Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilaya-wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu.

Sementara itu, SE Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri itu dikeculaikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non,mudik.

Sebut saja bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan.

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat

Sebelumnya, pemerintah sendiri meniadakan mudik Lebaran 2021.

Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy, saat jumpa pers virutal, 26 Maret 2021.

Selain itu, ia menyatakan cuti bersama Idul Fitri akan tetap ada tetap tidak untuk mudik. “Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” imbuhnya.

Gimana menurut Lo? Apa aturan pelarangan operasi semua moda transportasi pada periode itu efektif dan dapat direalisasikan?

Untuk yang penasaran dengan SE Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri bisa langsung baca lengkapnya di SINI.