Komisi Pemilihan Umum izinkan acara bazar, jalan santai dan sepeda santai.

Setelah sebelumnya memperbolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai dan sepeda santai di masa kampanye.

Adapun jumlah peserta dari acara tidak boleh melebihi 100 orang, di mana persyaratan tersebut juga sama dengan yang berlaku untuk pagelaran konser musik. Nantinya setiap pengunjung akan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Acara yang diperbolehkan KPU selama masa kampanye

Setelah sebelumnya memperbolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 untu menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai dan sepeda santai di masa kampanye.
via Suara.com

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, dan inilah beberapa acara yang diperbolehkan KPU selama masa kampanye ;

  1. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai” mengutip bunyi pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
  2. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah,” mengutip bunyi pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Selain itu, KPU juga mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik.

Sementara untuk peringatan hari ulang tahun partai politik juga boleh dilakukan asal maskimal perserta acara hanya 1oo orang. Paslon (Pasangan Calon) yang berencana untuk menggelar acara-acara di atas, wajib berkordinasi dengan pemerintah daerah.

Berkordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” begitu bunyi petikan dalam aturan tersebut.

Izinkan konser, KPU dikritik

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar izin menggelar konser di tengah pandemi corona ditiadakan, mengingat bisa saja memicu klaster penularan baru dan menjadi semakin tak terkendali.

Izinkan konser, KPU dikritik 
via Harian Mistar

Hal senada juga disampaikan oleh Komisi II DPR yang meminta agar aturan tersebut dicoret dari PKPU No.10 tahun 2020. “Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi keselamatan jiwa,” begitu tutur Zulfikar Arse selaku Anggota Komisi II DPR RI.

Source : CNNIndonesia

Gimana menurut lo?  Jujur sebaiknya sih seluruh kegiatan berkerumun ditiadakan, kalau enggak kapan beresnya ini corona :(