Mulai tahun 2025 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Jalur penerimaan murid baru itu ada empat
Sejalan dengan sistem PPDB yang berubah menjadi SPMB, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkap ada empat jalur yang dapat ditempuh para siswa-siswi untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah negeri.
Jalur pertama penerimaan siswa berdasarkan domisili atau tempat tinggal para siswa yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi.
Kedua lewat merupaka jalur prestasi yang dilihat berdasarkan bidang akademik maupun non-akademik mereka.
Jalur ketiga adalah jalur afeksi. Sementara yang keempaat adalah jalur mutasi.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers yang dilansir Antara pada Kamis, 30 Januari 2025.
Berbeda dari sebelumnya, siswa aktif organisasi OSIS hingga Pramuka kini bisa daftar lewat jalur prestasi
Abdul Mu’ti menjelaskan ada beberapa jalur penerimaan siswa baru tersebut berbeda dalam implementasinya jika dibandingkan dengan tahun ajaran sebelum-sebelumnnya.
Seperti misalnya SPMB jalur prestasi yang terdiri dari akademik dan non-akademik. Tahun ini non-akademik tak hanya dari bidang olahraga dan seni, namun ditambah juga dari kepemimpinan.
Jadi para murid yang aktif dalam keanggoataan organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka, kini bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menambah peluang masuk ke sekolah-sekolah negeri saat melanjutkan jenjang pendidikan mereka.
“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ungkap Mendikdasmen.
Jalur penerimaan siswa lain dengan target yang variatif
Jalur domisili yang biasa dikenal sebagai sistem zonasi, nantinya akan ada penyesuaian yang berbeda sesuai dengan daerah tempat tinggal para siswa.
Selain itu juga, jalur afirmasi menargetkan para siswa penyandang disabilitas serta murid dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Sementara jalur mutasi dapat digunakan saat orang tua dari murid terpaksa harus ditugaskan dan pindah ke daerah yang berbeda. Jalur SPMB ini juga memberikan kuota khusus bagi anak para guru yang mengajar di sekolah-sekolah tertentu.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya