Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Efektif  Jumat ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak akan lagi melayani penumpang komersial. Status sementara Soetta adalah terminate operation, begitu seperti dijelaskan PT. Angkasa Pura II (Persero) selaku BUMN operator bandara tersebut.

Hal tersebut berarti tidak ada penerbangan untuk penumpang umum (komersial), baik yang terjadwal ataupun tidak terjadwal dan penutupan tersebut berlaku untuk seluruh rute domestik dan internasional.

Arti ‘terminate operation’

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Febri Toga Simatupang selaku Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta AP II, menjelaskan ‘Kami sampaikan mulai Jumat pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya akan melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus.’

Bandara Soetta berstatus terminate operation
via Giphy

Jadi bukan berarti bandara ditutup, melainkan beroperasi secara terbatas untuk melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo. Itulah yang dimaksud dengan istilah terminate operation.

Dengan status tersebut maka Terminal 1, 2 dan 3 di Bandara Soetta akan ditutup untuk publik dan tidak melayani penumpang, sementara itu terminal kargo masih tetap beroperasi sebagaimana jam operasional biasa.

Lalu apa yang dimaksud dengan penerbangan khusus?

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penerbangan khusus adalah layanan untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia, tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi Internasional.

via Giphy

‘Repatriasi atau pemulangan WNI atau WNA juga masih akan dilayani, serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan.’, begitu tambahnya. Dirinya juga menghimbau para pengguna jasa atau penumpang yang saat ini sudah memiliki tiket untuk terbang pada periode tersebut untuk menghubungi pihak airlines (penerbangan) dan melakukan refund (pengembalian dana) ataupun reschedule (penjadwalan ulang).

Layanan operasi terbatas di Bandara Soekarno Hatta tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran.

Ok noted, hanya penerbangan kargo dan penerbangan khusus :)