Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan langkah strategis pemerintah Indonesia terhadap dinamika perdagangan global atas kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat.

Selain negoisasi dengan AS, pemerintah bakal berupaya untuk melakukan perubahan regulasi pajak secara berkala

Dalam keterangan dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4/2025), Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kemenkeu akan melakukan perubahan regulasi pajak secara berkala.

Bendahara Negara tersebut menjelaskan pemerintah akan mengkhususkan upaya tax reform di bidang pajak bea cukai karena menjadi bidang yang paling terdampak dari sentimen global akibat kebijakan kenaikan tarif resiprokal AS.

“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” kata Sri Mulyani dilansir Antara, Selasa, 8 April 2025.

Pemerintah Indonesia bakal beri keringanan pajak bagi para pelaku usaha dalam negeri hingga 14%

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah dengan memberikan keringanan beban tarif kepada para pelaku usaha di dalam negeri hingga mencapai 14 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya saing produk Indonesia di tengah dinamika perdagangan global.

Menkeu klaim tax reform jadi problem solving di tengah dinamika perdagangan global yang mengancam

Pemerintah mengambil langkah untuk meringankan beban yang dirasakan oleh para eksportir dan pelaku usaha.

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa para pelaku usaha di Indonesia tetap kompetitif dan mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan perdagangan global.

“Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah,” ujar Menteri Keuangan.

Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan detail mekanisme pemangkasan tarif tersebut, Menteri Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampaknya terhadap penerimaan negara.

Langkah kedua: pemangkasan tarif PPh untuk kegiatan impor

Langkah berikutnya yang akan diambil pemerintah melalui Kementerian Keuangan adalah dengan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan impor.

Tarif yang semula ditetapkan sebesar 2,5 diturunkan secara signifikan menjadi hanya 0,5%.

Langkah ini diklaim mampu mengurangi beban tarif tambahan sebesar 2%, sehingga total beban tarif yang dirasakan pelaku usaha menjadi sekitar 28%.

Langkah ketiga: perubahan tarif barang impor dari AS dan masuk ke kategori “most favored nation”

Langkah ketiga yang dipaparkan Sri Mulyani adalah melalui perubahan tarif bea masuk untuk produk-produk impor yang berasal dari Amerika Serikat dan masuk dalam kategori “most favored nation” (MFN).

Tarif yang sebelumnya berkisar antara 5% hingga 10% akan disesuaikan menjadi antara 0% sampai 5%. “Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelas Bendahara Negara tersebut.

Langkah keempat: menyesuaian tarif ekspor untuk minyak sawit mentah

Langkah keempat, Menteri Keuangan juga menjanjikan adanya penyesuaian pada tarif bea keluar ekspor untuk komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO).

Langkah ini diperkirakan akan memberikan penurunan beban biaya bagi pengusaha sebesar 5%. Maka, akumulasi pengurangan beban dari keempat inisiatif tersebut mencapai angka 14%.

Sri Mulyani menjelaskan langkah keempat ini bisa membuat beban tarif yang timbul akibat kebijakan Donald Trump akan berkurang menjadi sekitar 18%. “Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif, selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan (pengurangan beban pengusaha).”


Let uss know your thoughts!